
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bagi Pejabat Pengelola Keuangan (PPK) di lingkungan kementerian, lembaga, dan badan pemerintah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan pemahaman aparatur pemerintah terhadap aspek hukum acara pidana dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan KUHAP, khususnya yang berkaitan dengan proses hukum, hak dan kewajiban aparatur negara, serta potensi risiko hukum dalam pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para PPK dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan berlangsung dalam suasana diskusi yang interaktif, di mana para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan serta berdiskusi langsung terkait penerapan hukum acara pidana dalam konteks pekerjaan sehari-hari. Materi yang disampaikan mencakup prinsip dasar KUHAP, tahapan proses hukum pidana, serta peran dan tanggung jawab aparatur pemerintah dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan kementerian, lembaga, dan badan pemerintah, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berintegritas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi dalam mendukung reformasi birokrasi serta penguatan pemahaman hukum bagi aparatur negara guna menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.

