Berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026.

Mulai Jumat, 10 April 2026, Ditjen Imigrasi akan memberlakukan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) pada hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas dukungan manajemen dan/atau tugas administrative.

Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional, Pelabuhan, dan Pas Lintas Negara serta Unit Intelijen dan Pengawasan Keimigrasian tetap beroperasi normal.

