Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi didirikan untuk menjawab kebutuhan pelayanan keimigrasian di wilayah Provinsi Jambi, yang semakin berkembang seiring dengan meningkatnya mobilitas masyarakat serta lalu lintas orang asing. Pada awalnya, layanan keimigrasian di Jambi masih terbatas dan terpusat di beberapa kota besar di luar provinsi, sehingga masyarakat Jambi perlu menempuh perjalanan jauh untuk mengurus dokumen keimigrasian.
Menyadari urgensi tersebut, pemerintah kemudian membentuk Kantor Imigrasi di Jambi sebagai bagian dari jaringan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI. Seiring waktu, status dan kapasitas kelembagaan Kantor Imigrasi Jambi terus mengalami peningkatan. Hingga saat ini, kantor ini berstatus Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang menandakan adanya kewenangan tambahan dalam pengelolaan lalu lintas orang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sekaligus memperkuat perannya sebagai pintu gerbang negara di wilayah Provinsi Jambi.
Tugas dan Fungsi
Secara organisatoris, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi memiliki tugas pokok melaksanakan sebagian fungsi keimigrasian, meliputi:
Pelayanan Keimigrasian – penerbitan paspor bagi Warga Negara Indonesia, izin tinggal bagi orang asing, serta berbagai dokumen keimigrasian lainnya.
Pengawasan Orang Asing – melakukan pendataan, pemantauan, hingga operasi lapangan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing sesuai dengan peraturan.
Penegakan Hukum – melaksanakan tindakan administratif hingga deportasi terhadap pelanggaran keimigrasian.
Fasilitator Pembangunan – mendukung iklim investasi, pendidikan, dan mobilitas masyarakat dengan layanan yang cepat, transparan, dan berbasis teknologi informasi.
Wilayah Kerja dan Peran Strategis
Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mencakup seluruh Provinsi Jambi, yang memiliki potensi besar di bidang sosial, budaya, dan ekonomi, termasuk sektor perkebunan, pertambangan, pariwisata, serta perdagangan. Kondisi ini membuat peran Kantor Imigrasi Jambi menjadi sangat strategis, tidak hanya sebagai penjaga kedaulatan negara di perbatasan administratif, tetapi juga sebagai mitra pembangunan daerah.
Komitmen Pelayanan
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kantor Imigrasi Jambi senantiasa mengedepankan prinsip Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif (PASTI). Inovasi layanan berbasis teknologi, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pelayanan prima yang humanis dan berintegritas.
Dengan sejarah perjalanan kelembagaan yang terus berkembang dan komitmen terhadap pelayanan publik, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi hadir sebagai wajah negara di bidang keimigrasian, yang siap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat sekaligus menjaga kedaulatan dan keamanan negara.
Tahun 1983 – Pemerintah membentuk Kantor Imigrasi di Jambi untuk pertama kalinya. Pendirian ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya kebutuhan layanan dokumen perjalanan, khususnya paspor, bagi masyarakat Provinsi Jambi yang kala itu masih harus mengurus ke luar daerah.
Tahun 1990-an – Kantor Imigrasi Jambi mengalami peningkatan kapasitas organisasi dan sumber daya, seiring dengan bertambahnya arus keluar masuk masyarakat dan tenaga kerja Indonesia (TKI) dari dan ke Jambi.
Tahun 2000 – Status kelembagaan Kantor Imigrasi Jambi ditingkatkan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I, dengan cakupan wilayah kerja meliputi seluruh Provinsi Jambi.
Tahun 2010 – Kantor Imigrasi Jambi mulai menerapkan pelayanan berbasis teknologi informasi, antara lain dalam penerbitan paspor elektronik dan sistem antrean pelayanan.
Tahun 2016 – Kantor Imigrasi Jambi resmi menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). Status ini memperluas kewenangan kantor, terutama dalam pengelolaan lalu lintas orang asing melalui jalur udara maupun darat yang berada dalam wilayah kerja Provinsi Jambi.
Tahun 2020–sekarang – Kantor Imigrasi Jambi terus mengembangkan inovasi layanan publik, penguatan pengawasan orang asing, serta berbagai program jemput bola (paspor kolektif, Eazy Passport, dan layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik). Hal ini menjadi bagian dari transformasi digital pelayanan keimigrasian dan penguatan peran imigrasi sebagai fasilitator pembangunan.

