
Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pelayanan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mengingatkan bahwa permohonan paspor bagi anak wajib dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali sah. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Anak yang belum berusia 17 tahun dan belum menikah secara hukum dianggap belum cakap melakukan perbuatan hukum secara mandiri. Oleh karena itu, kehadiran orang tua atau wali diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh proses permohonan paspor dilakukan secara sah, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain aspek kecakapan hukum, pendampingan orang tua juga bertujuan sebagai perlindungan terhadap anak dari potensi penyalahgunaan dokumen perjalanan, termasuk risiko tindak pidana perdagangan orang dan kejahatan lintas negara. Persetujuan langsung dari orang tua menjadi bentuk pengawasan sekaligus jaminan keamanan bagi anak.
Dalam proses permohonan paspor anak, orang tua atau wali wajib memberikan persetujuan serta melengkapi dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti identitas orang tua, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan dokumen keimigrasian lainnya. Seluruh dokumen tersebut diverifikasi untuk memastikan keabsahan data dan hubungan keluarga.
Melalui edukasi ini, Kantor Imigrasi Jambi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya peran orang tua dalam pengurusan dokumen perjalanan anak, sehingga pelayanan paspor dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kantor Imigrasi Jambi terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.

